logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊInsentif Pajak Mobil Baru...
Iklan

Insentif Pajak Mobil Baru Tidak Otomatis Dongkrak Pembiayaan

Pada saat kondisi perekonomian pulih, masyarakat akan kembali membelanjakan uang mereka. Insentif pajak tidak otomatis mendorong konsumsi.

Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/pa7w6tzfs4IfuEpWq6rpRj1ehZQ=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2F33db5dc4-7a80-471a-affa-8ca05f6fcadd_jpg.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Karyawan, Selasa (2/6/2020), membersihkan kendaraan di salah satu ruang pamer mobil bekas di kawasan Pasar Mobil Kemayoran, Jakarta Pusat, yang baru buka kembali setelah tutup selama pemberlakuan PSBB sejak Maret lalu. Selama tutup, mereka berjualan kendaraan secara daring memanfaatkan marketplace. Namun, penjualan tersebut tidak menjanjikan mengingat selama pandemi warga lebih memilih berhemat dan mengutamakan kebutuhan primer.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pengurangan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM untuk kendaraan bermotor tidak otomatis mendongkrak pembiayaan kendaraan baru. Pemulihan ekonomi masyarakat kelas menengah masih menjadi kunci utama peningkatan penyaluran pembiayaan baru.

Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), penjualan mobil wholesale (dari pabrik ke diler) pada 2020 sebanyak 532.027 unit atau anjlok 48,35 persen dibandingkan dengan 2019. Adapun penjualan mobil ritel dari diler ke konsumen pada 2020 sebanyak 578.327 unit atau anjlok 44,55 persen dibandingkan dengan 2019.

Editor:
dewiindriastuti
Bagikan