Garuda Putuskan Kontrak Pesawat yang Merugikan
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk siap menanggung konsekuensi bisnis dari pemutusan kontrak sewa Bombardier CRJ1000 secara sepihak.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah dan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menghentikan secara sepihak kontrak sewa pesawat Bombardier CRJ1000 dari Nordic Aviation Capital. Kontrak pengadaan pesawat itu merugikan Garuda lebih dari 30 juta dollar AS per tahun selama tujuh tahun berturut-turut.
Dari 18 pesawat tipe Bombardier CJ1000 yang dioperasikan Garuda saat ini, 12 pesawat dikontrak dari perusahaan penyewa pesawat Nordic Aviation Capital (NAC) di Denmark dengan skema murni menyewa. Sementara enam pesawat lainnya dikontrak dari perusahaan asal Kanada, Export Development Canada EDC, dengan skema tersedia opsi membeli.