logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊPPKM Mikro, Beban Pengawasan...
Iklan

PPKM Mikro, Beban Pengawasan Berpindah ke Desa dan Kelurahan

Hari ini Kota Malang mulai menjalani pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro sebagaimana Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021. Meski begitu, PPKM mikro ini dinilai tidak banyak berbeda.

Oleh
DAHLIA IRAWATI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/XJyjRwA57H3EbZO_wn_YPXW3jQ0=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F02%2F5af200fa-e7a1-4141-9068-956601b21af1_jpeg.jpg
HUMAS PEMKOT MALANG

Rapat koordinasi PPKM mikro dengan Gubernur Jatim, Senin (8/2/2021) malam, di NCC Kota Malang.

MALANG, KOMPAS β€” Hari ini Kota Malang mulai menjalani pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM mikro sebagaimana instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021. Meski begitu, PPKM tahap ketiga ini dinilai tidak akan banyak berbeda dibandingkan dengan PPKM sebelumnya.

Dalam Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021, Malang Raya menjadi salah satu prioritas PPKM mikro di Jawa Timur bersama Surabaya Raya dan Madiun Raya. Oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur, PPKM mikro itu diperluas jangkauannya dengan beberapa daerah lain, seperti Kabupaten Blitar, Kabupaten Kediri, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Magetan, Kabupaten Pamekasan, dan Kabupaten Tuban.

Editor:
agnespandia
Bagikan