Kemenkeu: Dana Wakaf Tidak Masuk Kas Negara
Pemerintah menampik tudingan pemanfaatan uang wakaf untuk menambah pendapatan. Wakaf tak termasuk komponen pendapatan negara dan pengelolaannya jadi tanggung jawab nazir untuk dikelola dan dikembangkan sesuai peruntukan.
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menampik tudingan pemanfaatan wakaf uang untuk menambah pendapatan negara dan membiayai kepentingan nasional. Pemerintah menegaskan, wakaf uang tidak masuk dalam komponen pendapatan negara dan pengelolaannya menjadi tanggung jawab nazir, pihak yang menerima harta benda wakaf. Wakaf uang yang diinvestasikan juga akan kembali ketika jatuh tempo.
Tudingan pemanfaatan wakaf uang ramai diperbincangkan warganet pasca-peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang oleh Presiden Joko Widodo, Senin (25/1/2021). Pemerintah dinilai memanfaatkan potensi besar wakaf uang untuk kepentingan nasional melalui instrumen investasi wakaf tunai berbasis sukuk (CWLS) ritel.