logo Kompas.id
›
Ekonomi›Kemenkeu: Dana Wakaf Tidak...
Iklan

Kemenkeu: Dana Wakaf Tidak Masuk Kas Negara

Pemerintah menampik tudingan pemanfaatan uang wakaf untuk menambah pendapatan. Wakaf tak termasuk komponen pendapatan negara dan pengelolaannya jadi tanggung jawab nazir untuk dikelola dan dikembangkan sesuai peruntukan.

Oleh
KARINA ISNA IRAWAN
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/SoNUVHuFYBYF3D3vj8gq1pynDz8=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F01%2FWhatsApp-Image-2021-01-25-at-11.09.27-AM_1611550976.jpeg
SEKRETARIAT WAPRES

Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Presiden Joko Widodo, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berbincang sebelum peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang dan peresmian jenama (brand) ekonomi syariah Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/1/2021).

JAKARTA, KOMPAS â€” Pemerintah menampik tudingan pemanfaatan wakaf uang untuk menambah pendapatan negara dan membiayai kepentingan nasional. Pemerintah menegaskan, wakaf uang tidak masuk dalam komponen pendapatan negara dan pengelolaannya menjadi tanggung jawab nazir, pihak yang menerima harta benda wakaf. Wakaf uang yang diinvestasikan juga akan kembali ketika jatuh tempo.

Tudingan pemanfaatan wakaf uang ramai diperbincangkan warganet pasca-peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang oleh Presiden Joko Widodo, Senin (25/1/2021). Pemerintah dinilai memanfaatkan potensi besar wakaf uang untuk kepentingan nasional melalui instrumen investasi wakaf tunai berbasis sukuk (CWLS) ritel.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan