Beri Ruang Bagi Perbankan, LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan
Industri perbankan masih akan melanjutkan penyesuaian suku bunga. Guna memberi ruang bagi perbankan, Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) mempertahankan tingkat bunga penjaminan.
JAKARTA, KOMPAS β Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS mempertahankan tingkat bunga penjaminan untuk memberikan ruang bagi perbankan dalam melanjutkan transmisi penyesuaian suku bunga. Industri perbankan diyakini masih akan melanjutkan penurunan suku bunga sebagai respons atas pelonggaran kebijakan moneter sepanjang tahun 2020.
LPS mempertahankan tingkat bunga penjaminan bagi bank umum sebesar 4,5 persen untuk rupiah dan 1 persen untuk valas. Adapun tingkat bunga penjaminan untuk bank perkreditan rakyat (BPR) dipertahankan sebesar 7 persen. Tingka bunga penjaminan tersebut berlaku mulai 30 Januari 2021 hingga 28 Mei 2021.