Layanan Tekfin Urun Dana untuk UMKM Diperluas
Pemodal dapat berinvestasi pada produk obligasi dan sukuk yang diterbitkan usaha mikro, kecil, dan menengah. Layanan urun dana semakin luas.
JAKARTA, KOMPAS β Perkembangan produk layanan teknologi finansial atau tekfin berbasis urun dana yang dinamis membuat Otoritas Jasa Keuangan menyempurnakan aturan yang memayungi sektor ini. Sebelumnya, penyelenggara tekfin layanan urun dana hanya menjual efek saham. Kini, regulasi terbaru memungkinkan penyelenggara untuk menjual efek bersifat utang dan sukuk atau EBUS.
Akhir tahun lalu, OJK merilis Peraturan OJK No 57/2020 tentang Penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi. Peraturan ini menggantikan POJK No 37/2018 yang semula hanya mengatur layanan urun dana berbasis saham dan saham syariah.