logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊLayanan Tekfin Urun Dana untuk...
Iklan

Layanan Tekfin Urun Dana untuk UMKM Diperluas

Pemodal dapat berinvestasi pada produk obligasi dan sukuk yang diterbitkan usaha mikro, kecil, dan menengah. Layanan urun dana semakin luas.

Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/FdjgGvb8dgOvdtOJZ4e3KLDUJzs=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F01%2Fe11af71d-6bb2-4699-8076-768268a8be4b_jpg.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Pekerja usaha mikro, kecil, dan menengah pembuatan roti di Tanah Kusir, Jakarta Selatan, tengah memasukkan donat yang telah selesai dibuat ke dalam wadah sebelum didistribusikan ke warung-warung di seputar Jakarta, Depok, dan Bogor, Rabu (6/1/2021). Pelaku UMKM menjadi salah satu target pemerintah sebagai penerima dana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada 2021. Dari total anggaran PEN 2021 sebesar Rp 403,9 triliun, sebesar Rp 63,84 triliun di antaranya digunakan untuk mendukung UMKM dan BUMN. UMKM pembuatan roti yang telah berdiri sejak 2008 ini dalam sehari membuat sekitar 5.000 donat dan 30 loyang brownies.

JAKARTA, KOMPAS β€” Perkembangan produk layanan teknologi finansial atau tekfin berbasis urun dana yang dinamis membuat Otoritas Jasa Keuangan menyempurnakan aturan yang memayungi sektor ini. Sebelumnya, penyelenggara tekfin layanan urun dana hanya menjual efek saham. Kini, regulasi terbaru memungkinkan penyelenggara untuk menjual efek bersifat utang dan sukuk atau EBUS.

Akhir tahun lalu, OJK merilis Peraturan OJK No 57/2020 tentang Penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi. Peraturan ini menggantikan POJK No 37/2018 yang semula hanya mengatur layanan urun dana berbasis saham dan saham syariah.

Editor:
dewiindriastuti
Bagikan