logo Kompas.id
EkonomiPembahasan Aturan Turunan UU...
Iklan

Pembahasan Aturan Turunan UU Cipta Kerja Tinggal Sepekan Jelang Tenggat

Pemerintah belum menyelesaikan empat aturan yang dinilai krusial sepekan jelang tenggat penerbitan peraturan turunan UU Cipta Kerja. Problem yang kompleks dan lintas sektoral membuat prosesnya memakan waktu lebih lama.

Oleh
Agnes Theodora
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/y7F7SWON4sEZJev9CZtpBH1Emps=/1024x632/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2F93f0024e-25bd-48da-972c-ad36f94704cf_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Pedagang minuman menawarkan dagangannya kepada massa buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang berunjuk rasa menuntut Undang-Undang Nomor 11 tetang Cipta Kerja dibatalkan di bundaran Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Rabu (16/12/2020). Unjuk rasa buruh ini merupakan upaya mengawal uji materi UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi.

JAKARTA, KOMPAS — Satu pekan menjelang tenggat penyusunan rancangan peraturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,  ada empat aturan krusial yang belum rampung disusun pemerintah. Permasalahan yang kompleks dan membutuhkan koordinasi intensif lintas sektor membuat penyusunan draf peraturan memakan waktu lebih lama.

Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memberi mandat, tiga bulan setelah UU itu diundangkan, peraturan turunan dan pelaksana sudah harus tuntas. Artinya, semua rancangan peraturan turunan UU ”sapu jagat” ini harus sudah ditetapkan paling lambat 2 Februari 2021.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan