logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊInsentif Pajak Mesti...
Iklan

Insentif Pajak Mesti Pertimbangkan Daya Tahan dan Risiko Fiskal 2021

Pada 2021, pemerintah mengalokasikan anggaran insentif usaha dalam penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional senilai Rp 20,26 triliun.

Oleh
Karina Isna Irawan
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/rT5MKUH4vzUWgyziRN5RInMFZwI=/1024x573/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F01%2F45352597-439a-4322-9499-4a22d18dc6aa_png.jpg
SUMBER: KEMENTERIAN KEUANGAN

Alokasi anggaran penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional tahun 2021.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemberian insentif dan fasilitas pajak sepanjang 2021 mesti memperhatikan daya tahan anggaran pemerintah dan pengelolaan risiko fiskal. Oleh karena itu, insentif dan fasilitas pajak sebaiknya diarahkan untuk mendorong keterlibatan swasta dalam pemulihan ekonomi dan percepatan vaksinasi.

Pada 2021, pemerintah mengalokasikan anggaran insentif usaha dalam penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional senilai Rp 20,26 triliun. Insentif mencakup pajak ditanggung pemerintah, pengembalian Pajak Penghasilan (PPh) impor, dan pengembalian pendahuluan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Editor:
dewiindriastuti
Bagikan