transportasi
Penghapusan Pembatasan Kursi Pesawat Picu Kekhawatiran Publik
Kebijakan baru Kementerian Perhubungan yang tidak lagi membatasi kapasitas keterisian pesawat mengkhawatirkan pengguna maskapai penerbangan.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2F20200516GER_Penerbangan-Banyuwangi-Dibuka4_1589625269.jpg)
Sejumlah penumpang keluar dari pesawat Boombardier CRJ-1000 milik Garuda Indonesia yang baru saja mendarat di Bandara Banyuwangi, Sabtu (16/5/2020).
JAKARTA, KOMPAS — Kebijakan baru Kementerian Perhubungan yang tidak lagi membatasi keterisian pesawat mengkhawatirkan pengguna maskapai penerbangan. Kekhawatiran di tengah terus naiknya kasus Covid-19 membuat sebagian pengguna mencari moda transportasi alternatif.
Pada 9 Januari lalu, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. Kementerian Perhubungan pun menindaklanjuti, salah satunya dengan mengeluarkan SE 3 Tahun 2021 terkait transportasi udara.