logo Kompas.id
EkonomiPenghapusan Pembatasan Kursi...
Iklan

transportasi

Penghapusan Pembatasan Kursi Pesawat Picu Kekhawatiran Publik

Kebijakan baru Kementerian Perhubungan yang tidak lagi membatasi kapasitas keterisian pesawat mengkhawatirkan pengguna maskapai penerbangan.

Oleh
ERIKA KURNIA
· 1 menit baca
https://assetd.kompas.id/hZ9Z3D2V9mnxjLze8j22WNyB81c=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2F20200516GER_Penerbangan-Banyuwangi-Dibuka4_1589625269.jpg
KOMPAS/ANGGER PUTRANTO

Sejumlah penumpang keluar dari pesawat Boombardier CRJ-1000 milik Garuda Indonesia yang baru saja mendarat di Bandara Banyuwangi, Sabtu (16/5/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Kebijakan baru Kementerian Perhubungan yang tidak lagi membatasi keterisian pesawat mengkhawatirkan pengguna maskapai penerbangan. Kekhawatiran di tengah terus naiknya kasus Covid-19 membuat sebagian pengguna mencari moda transportasi alternatif.

Pada 9 Januari lalu, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. Kementerian Perhubungan pun menindaklanjuti, salah satunya dengan mengeluarkan SE 3 Tahun 2021 terkait transportasi udara.

Editor:
M Fajar Marta
Bagikan
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Artikel Terkait
Belum ada artikel
Iklan