Pembatasan Sosial Berulang Bikin Cemas Pemilik Rumah Makan dan Kafe
Kebijakan pemerintah yang berulang kali mengendurkan dan mengetatkan pembatasan sosial, dalam rangka menekan penyebaran Covid-19, merugikan bisnis pedagang dan pemilik rumah makan.
JAKARTA, KOMPAS โ Pemilik rumah makan dan kafe kecil cemas dengan kebijakan pemerintah yang berulang kali mengendurkan dan mengetatkan pembatasan sosial dalam rangka menekan penyebaran Covid-19. Kebijakan pemerintah itu dinilai dapat merugikan pelaku usaha.
Hari ini, Senin (11/1/2021), mulai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali hingga 25 Januari 2021. Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2021, rumah makan harus membatasi kapasitas hanya 25 persen dan waktu makan di tempat sampai pukul 19.00. Layanan makanan melalui pesan-antar diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran. Rumah makan yang dimaksud termasuk warung makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima, atau lapak jajanan pada lokasi binaan atau sementara.