logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊReformasi Sistem Pembayaran...
Iklan

Reformasi Sistem Pembayaran Perluas Inovasi dan Meminimalisasi Risiko

Reformasi sistem pembayaran akan memperluas inovasi dan meminimalisasi risiko. Peran BI diperkuat, termasuk dalam mengakses ke sumber dana penyelenggara asing.

Oleh
KARINA ISNA IRAWAN
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/-1XZSEfO8_lQ4Z_E24FnIeDY08c=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2F20190221_LOGO-BANK-INDONESIA_A_web_1550755128.jpg
KOMPAS/PRIYOMBODO

Warga melintas di depan logo Bank Indonesia di pagar akses masuk kawasan Bank Indonesia di Jakarta, Kamis (21/02/2019). Bank Indonesia akan mereformasi pengaturan sistem pembayaran dengan menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/23/PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran (PBI SP).

JAKARTA, KOMPAS β€” Reformasi sistem pembayaran akan memberikan kepastian bagi perbankan untuk berkolaborasi dengan perusahaan berbasis digital. Dengan demikian, ruang gerak perbankan untuk berinovasi menjadi lebih luas dan risiko-risiko yang muncul dalam pemanfaatan sistem pembayaran bisa diantisipasi dan ditangani dengan baik.

Bank Indonesia akan mereformasi pengaturan sistem pembayaran dengan menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/23/PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran (PBI SP). Ada enam pokok reformasi yang akan digulirkan, yakni kebijakan bagi penyelenggaran sistem pembayaran, kepemilikan dan pengendalian domestik, penyelenggaraan sistem pembayaran, penguatan fungsi uji coba inovasi teknologi sistem pembayaran, data dan informasi terintegrasi, serta ketentuan peralihan.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan