Koperasi BPR Tawang Alun Ditutup, LPS Minta Nasabah Tidak Panik
Setelah izin usaha Koperasi BPR Tawang Alun dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 7 Januari 2021, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memulai proses pembayaran klaim simpanan dan likuidasi.
BANYUWANGI, KOMPAS β Setelah izin usaha Koperasi BPR Tawang Alun dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 7 Januari 2021, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memulai proses pembayaran klaim simpanan dan likuidasi. Nasabah diminta tidak perlu panik karena hak-hak dan kewajiban mereka masih tetap bisa bergulir.
Berdasarkan Surat Pengumuman OJK Nomor Peng-1/KO.0403/2021 Tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi BPR Tawang Alun, Kantor BPR Tawang Alun ditutup untuk umum dan BPR diminta menghentikan segala jenis usahanya. Selanjutnya, penyelesaian dan kewajiban dilakukan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).