logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊPenggunaan BBM Ramah...
Iklan

Penggunaan BBM Ramah Lingkungan Bertahap

Pemerintah belum punya strategi yang jelas untuk penggunaan bahan bakar minyak ramah lingkungan. Kendati ada aturan mewajibkan, bahan bakar minyak yang kotor masih dijual di pasaran.

Oleh
ARIS PRASETYO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/I7eRWE17ob7pFNjzE5PbuIIatAU=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2F2b1ad4bb-641c-4733-b425-c3fb652cd067_jpg.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Pengojek daring antre mengisi BBM di SPBU Abdul Muis, Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2020).

JAKARTA, KOMPAS β€” Kendati belum ada kejelasan lebih detail tentang rencana penggunaan bahan bakar minyak yang ramah lingkungan, pemerintah memastikan hal tersebut akan diterapkan secara bertahap. Indonesia masih menjual bahan bakar dengan oktan rendah, seperti jenis premium dan pertalite, yang sebenarnya tak memenuhi syarat batas baku mutu emisi kendaraan. Selain itu, varian jenis bahan bakar minyak di Indonesia terlalu banyak.

Kewajiban menggunakan BBM ramah lingkungan diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, Kategori N, dan Kategori O. Dalam aturan penggunaan BBM bagi kendaraan roda empat itu, RON minimal yang dipersyaratkan adalah 91. Produk BBM di Indonesia yang memenuhi kriteria itu adalah jenis pertamax dengan RON 92.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan