logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊSkema Pajak dan Insentif...
Iklan

Skema Pajak dan Insentif Percepat Pengembangan Kendaraan Listrik

Pasar kendaraan listrik di Indonesia harus diciptakan. Caranya dengan insentif pajak yang lebih murah dan harga jual di bawah kendaraan berbahan bakar minyak. Stasiun pengisian baterai kendaraan perlu diperbanyak.

Oleh
ARIS PRASETYO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/eR3VtlxEOZPbgCATM8Q9JvxoZSw=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F09aed3e7-c3dc-4a5c-9cbe-fa08f3bfbd98_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) yang tersedia di kantor PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, Gambir, Jakarta Pusat, untuk menyambut Jambore Kendaraan Listrik Nasional 2019, Selasa (3/9/2019). Jambore yang diikuti kendaraan Listrik produksi Institute Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Surabaya, ini menempuh jarak 900 kilometer dari Surabaya menuju Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS β€” Skema insentif pajak bagi pengguna kendaraan listrik di Indonesia dapat mempercepat pengembangan kendaraan ramah lingkungan tersebut. Sebaliknya, kendaraan yang menggunakan bahan bakar minyak bisa dikenai pajak lebih tinggi.

Pemerintah menargetkan 15 juta kendaraan listrik, yang terdiri dari 2 juta roda empat dan 13 juta roda dua, beroperasi di Indonesia pada 2030. Pencapaian target itu dapat menghemat impor bahan bakar minyak (BBM) setara 77.000 barel per hari. Penghematan impor BBM akan menghemat devisa 1,8 miliar dollar AS dan menurunkan emisi gas karbon 11,1 juta ton.

Editor:
dewiindriastuti
Bagikan