PERPAJAKAN
Relaksasi dan Konsumsi
Pemerintah menggelontorkan berbagai insentif perpajakan pada masa pandemi Covid-19. Apakah insentif itu berdampak pada pertumbuhan ekonomi?
Berbagai insentif pajak masih akan diberikan pemerintah pada tahun depan, mulai dari penurunan tarif pajak penghasilan badan, pembebasan pajak, pengurangan pajak, pajak ditanggung pemerintah, hingga pajak final bagi usaha mikro, kecil, dan menengah. Namun, apakah relaksasi pajak akan berdampak signifikan bagi perekonomian, terutama pascakrisis akibat pandemi Covid-19?
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021, insentif perpajakan bagi dunia usaha pada pos anggaran penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PC-PEN) dialokasikan Rp 20,4 triliun. Adapun estimasi total belanja perpajakan tidak jauh berbeda dari 2019, yakni Rp 257,2 triliun atau sekitar 1,62 persen dari produk domestik bruto (PDB).

Rasio Perpajakan terhadap produk domestik bruto.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 9 dengan judul "Relaksasi dan Konsumsi".
Baca Epaper Kompas