Iklan
Tahun Baru di Bromo, Wisatawan Wajib Tunjukkan Hasil ”Rapid” Antigen
Taman Nasional Bromo Tengger Semeru mengeluarkan kebijakan selama libur Tahun Baru 2021, yakni mewajibkan wisatawan menunjukkan surat keterangan hasil ”rapid” antigen.
MALANG, KOMPAS — Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru di Jawa Timur akhirnya mengeluarkan kebijakan terkait kunjungan wisatawan selama libur panjang Tahun Baru 2021, yakni wisatawan diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum kunjungan.
Pelaksana Tugas Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS) R Agus Budi Santoso dalam siaran pers secara tertulis, Senin (28/12/2020), di Malang, mengatakan, selain menunjukkan hasil negatif rapid antigen, pihaknya juga membatasi kuota wisatawan ke Bromo.