Jatim Larang Pesta Tahun Baru, Wajibkan Wisatawan Uji Cepat Covid-19
Jatim larang pesta perayaan pergantian tahun. Selain itu, setiap wisatawan dan pengunjung penginapan juga wajib menunjukkan hasil negatif uji cepat Covid-19. Destinasi wisata air dan bioskop tetap dilarang beroperasi.
SIDOARJO, KOMPAS β Pemerintah Provinsi Jawa Timur melarang gelaran pesta perayaan Tahun Baru 2021. Selain itu, setiap wisatawan dan pengunjung hotel atau penginapan juga diwajibkan menunjukkan hasil negatif uji cepat Covid-19 dengan metode pemeriksaan sampel menggunakan antibodi ataupun antigen.
Hingga saat ini, Pemprov Jatim masih melarang destinasi wisata yang menawarkan atraksi wisata atau wahana air, termasuk kolam renang. Bioskop juga belum diizinkan beroperasi kembali karena dinilai berpotensi menjadi sumber sebaran Covid-19 di tengah situasi pandemi yang masih dinamis.