logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊEnergi Baru Akan Diberi Ruang ...
Iklan

Energi Baru Akan Diberi Ruang di Indonesia

RUU Energi Baru dan Terbarukan sedang dibahas di DPR. UU yang dihasilkan nanti diharapkan bisa mempercepat transisi energi di Indonesia. Namun, ada polemik apakah energi baru atau energi terbarukan yang dioptimalkan.

Oleh
ARIS PRASETYO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/NHXxnm7fTQstVeKHgwVZ_f6dMes=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F09%2F20180926_BATU-BARA_A_web_1537966736.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Aktivitas penambangan batubara di area PT Tunas Inti Abadi di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Rabu (26/9/2018). Di area tambang di wilayah Tanah Bumbu ini terdapat sumber daya batubara sebanyak 106 juta ton dan cadangan sekitar 52 juta ton dengan kandungan kalori 5.400-5.600 kcal per kg.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemanfaatan energi baru akan diberi ruang pada tata kelola dan pengembangan energi di Indonesia di masa mendatang. Salah satu jenis energi baru yang masih menjadi polemik adalah energi nuklir untuk pembangkit listrik. Dalam kebijakan energi nasional, energi nuklir menjadi pilihan terakhir apabila sumber energi lain tak mencukupi untuk kebutuhan di dalam negeri.

Energi baru adalah energi yang dihasilkan melalui pemanfaatan teknologi baru, baik yang menggunakan sumber energi terbarukan maupun yang tak terbarukan, seperti nuklir, gas metana, gasifikasi batubara, ataupun likuifikasi batubara. Gasifikasi batubara adalah pemrosesan batubara menjadi dimetil eter (DME) sebagai pengganti gas, sedangkan likuifikasi batubara bertujuan untuk menghasilkan metanol.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan