Angkasa Pura I Sediakan Layanan Tes Cepat di Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai
PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, melengkapi layanan pemeriksaan berbasis tes cepat di Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan layanan ”rapid test” antigen.
BADUNG, KOMPAS — Perseroan Terbatas Angkasa Pura I mulai menyediakan layanan pemeriksaan berbasis uji cepat (rapid test) di Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan layanan rapid test antigen. Langkah ini merespons penerapan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, yang mensyaratkan penumpang pesawat wajib menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan Covid-19.
Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 itu berlaku mulai Sabtu (19/12/2020). Adapun SE Gubernur Bali itu dinyatakan sebagai tindak lanjut Gubernur Bali terhadap arahan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dalam rapat koordinasi pada Senin (14/12/2020), yang meminta semua kepala daerah melaksanakan upaya pencegahan dan pengendalian pandemi penyakit akibat virus korona baru (Covid-19) mengantisipasi momentum libur terkait Natal 2020 dan menyambut Tahun Baru 2021.