logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊSerba Berlebih
Iklan

Serba Berlebih

Konsistensi diperlukan dalam menegakkan aturan. Kementerian Perhubungan melarang kendaraan dengan dimensi dan beban berlebih melintas di jalan raya mulai 1 Januari 2023.

Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/M4lmM-LgfynYCuISVQ2exb-Zzl0=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2F013b770e-70ae-4bc5-98e1-860d2b74e1ef_jpg.jpg
Kompas/Hendra A Setyawan

Para pekerja merampungkan pengerjaan marka jalan di Tol Cinere-Serpong seksi 1 di kawasan Serua, Tangerang Selatan, Banten, Senin (7/12/2020). Progres pembebasan lahan ruas Tol Cinere-Serpong telah mencapai 96 persen, sedangkan konstruksinya 87,31 persen. Total panjang tol ini 10,14 kilometer (km), yang terdiri atas dua seksi, yakni seksi 1 Serpong-Pamulang (6,59 km) dan seksi 2 Pamulang-Cinere (3,55 km).

Berlebihan itu tidak baik. Di bidang transportasi, fenomena berlebihan ini terjadi dalam bentuk kendaraan angkutan dengan dimensi dan beban berlebih.

Tarik ulur dan diskusi perihal rencana penerapan aturan yang melarang kendaraan dengan dimensi dan beban berlebih (over dimension overload/ODOL) berkali-kali terjadi. Hal ini terjadi karena ada berbagai faktor yang dipertimbangkan.

Editor:
dewiindriastuti
Bagikan