logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊSyarat Ekspor Produk Perikanan...
Iklan

Syarat Ekspor Produk Perikanan Diperketat

Kasus kontaminasi virus korona tipe baru pada kemasan dan produk perikanan Indonesia yang diekspor ke China membuat Indonesia terancam embargo. Pengawasan hulu ke hilir diperketat.

Oleh
BM LUKITA GRAHADYARINI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/GFNrd0qz1VVMDbYFhs1NEq55TR8=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2F30451aff-1add-4ec5-b5e1-f3238c0807c9_jpg.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Ikan tembang hasil melaut nelayan hendak dibongkar di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta, Sabtu (7/11/2020). Indonesia tercatat sebagai penghasil perikanan terbesar kedua di dunia. Sektor ini menghasilkan sekitar 4,1 miliar dollar AS pendapatan ekspor tahunan, menunjang lebih dari 7 juta pekerjaan dan menyediakan lebih dari 50 persen protein hewani bagi Indonesia.

JAKARTA, KOMPAS β€” Ancaman embargo China terhadap produk perikanan Indonesia disikapi Pemerintah RI. Pemerintah memperketat pengawasan produk perikanan dari hulu ke hilir dan menerapkan sistem kendali.

Pengawasan hulu-hilir diterapkan mulai produksi penangkapan dan budidaya, pengolahan, penyediaan kemasan, hingga distribusi. Cara itu dilakukan seiring langkah China memperketat syarat pembelian produk perikanan RI.

Editor:
dewiindriastuti
Bagikan