logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊBebas Kendaraan dengan Muatan ...
Iklan

Bebas Kendaraan dengan Muatan dan Dimensi Berlebih Mulai 1 Januari 2023

Pemerintah menegaskan, aturan bebas kendaraan dengan dimensi dan muatan berlebih tetap diberlakukan mulai 1 Januari 2023.

Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/a5FlnCL_m_xxopxLVj1pdjhLT4Q=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2F20c953b6-da1c-493c-b165-c648f45d95c6_jpg.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Truk penuh muatan melalui Tol Jalan Lingkar Luar Jakarta (JORR) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Minggu (19/1/2020). Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mendukung Kementerian Perhubungan untuk menerapkan kebijakan bebas kendaraan dengan muatan dan ukuran berlebih (zero over load over dimension) di jalan tol mulai tahun ini. Kendaraan yang kelebihan muatan akan mengakibatkan jalan cepat rusak sehingga menimbulkan biaya perbaikan yang lebih besar.

JAKARTA, KOMPAS β€” Sebagian pelaku usaha meminta evaluasi atau penundaan kebijakan bebas kelebihan dimensi kendaraan dan muatan. Namun, kebijakan ini tetap diberlakukan sesuai rencana, yakni mulai 1 Januari 2023.

Penerapan kebijakan ini tidak terlepas dari dampak negatif akibat praktik pengangkutan yang melanggar aturan.

Editor:
dewiindriastuti
Bagikan