logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊAturan Baru Pungutan Ekspor...
Iklan

Aturan Baru Pungutan Ekspor Berpotensi Berdampak Positif

Selain tarif progresif mengikuti harga referensi, aturan baru pungutan ekspor kelapa sawit membedakan tarif antara produk mentah dan olahan. Aturan itu dinilai mendorong hilirisasi di dalam negeri.

Oleh
M Paschalia Judith J
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/RkZFe8tkKYwK4buv758DYtjhf_o=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2F75653205_1550158655.jpg
KOMPAS/NIKSON SINAGA

Pekerja menimbang tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Desa Kuala Air Hitam, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Kamis (14/2/2019).

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah menerbitkan aturan baru mengenai skema pungutan ekspor produk kelapa sawit yang nantinya dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Skema ini dinilai dapat berdampak positif terhadap ekosistem industri kelapa sawit nasional.

Skema baru itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan. Pemerintah mengundangkannya pada Kamis (3/12/2020) dan akan berlaku tujuh hari setelahnya.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan