logo Kompas.id
โ€บ
Ekonomiโ€บPerseroan Perseorangan Dorong ...
Iklan

Perseroan Perseorangan Dorong UMKM Naik Kelas

Bentuk badan hukum baru perseroan perseorangan akan memudahkan pelaku usaha untuk membuka usaha. Namun, kemudahan ini harus diiringi pengawasan ketat untuk menjamin tidak dijadikan kendaraan bagi tindak pidana.

Oleh
SHARON PATRICIA
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/DBSlAWme20pe3Sg5brPf6V2M7L8=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2F43a5bb1b-6d28-4933-a55a-4e6cf4d4f7e9_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Desi (kiri) dibantu karyawannya mengemas produk tas dan dompet yang dipasarkan secara daring melalui pasar digital (marketplace) di kios miliknya di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (30/11/2020).

JAKARTA, KOMPAS โ€” Pemerintah mendorong pelaku usaha, khususnya bagi usaha mikro dan kecil yang belum memiliki badan hukum untuk membentuk  perseroan perseorangan. Bentuk badan hukum baru ini akan memberikan perlindungan hukum dan memudahkan akses pembiayaan dari perbankan.

Meski memudahkan, kebijakan ini hendaknya diiringi dengan pengawasan ketat. Langkah ini sebagai upaya mencegah terjadinya penyalahgunaan kebijakan untuk tindak pidana.

Editor:
M Fajar Marta
Bagikan