Iklan
Perseroan Perseorangan Dorong UMKM Naik Kelas
Bentuk badan hukum baru perseroan perseorangan akan memudahkan pelaku usaha untuk membuka usaha. Namun, kemudahan ini harus diiringi pengawasan ketat untuk menjamin tidak dijadikan kendaraan bagi tindak pidana.
JAKARTA, KOMPAS โ Pemerintah mendorong pelaku usaha, khususnya bagi usaha mikro dan kecil yang belum memiliki badan hukum untuk membentuk perseroan perseorangan. Bentuk badan hukum baru ini akan memberikan perlindungan hukum dan memudahkan akses pembiayaan dari perbankan.
Meski memudahkan, kebijakan ini hendaknya diiringi dengan pengawasan ketat. Langkah ini sebagai upaya mencegah terjadinya penyalahgunaan kebijakan untuk tindak pidana.