Waktunya Gas dan Rem Lobster
Penghentian ekspor benih lobster untuk sementara menjadi momentum bagi pemerintah mengevaluasi kebijakan. Kini waktunya gas dan rem demi mewujudkan orientasi jangka panjang, yakni bangkit merebut pasar lobster global.
Derap kontroversi sejak kebijakan ekspor benih lobster digulirkan Mei 2020 bermuara pada kasus suap perizinan budidaya lobster. Kasus itu menyeret Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan enam orang lain yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka pada 25 September 2020. Sehari setelah penetapan tersangka, Kementerian Kelautan dan Perikanan menghentikan sementara ekspor benih bening lobster.
Ekspor benih lobster diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) yang ditetapkan pada 4 Mei 2020. Aturan ini menggantikan aturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 yang melarang penangkapan dan ekspor benih lobster.