Iklan
Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Resmi di Bawah 2 Persen
Sanksi administrasi pajak perlu diatur ulang karena ketentuan saat ini dianggap terlalu besar dibandingkan tingkat bunga yang berlaku umum. Kementerian Keuangan turunkan tarif bunga sanksi administrasi pajak.
JAKARTA, KOMPAS โ Kementerian Keuangan menurunkan tarif bunga untuk sanksi administrasi pajak menjadi di bawah 2 persen per bulan. Ketentuan tarif bunga terbaru akan berlaku mulai 2 November 2020.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 540 Tahun 2020 membagi tarif bunga sanksi administrasi pajak ke dalam empat kelompok. Tarif bunga yang dikenakan berkisar 0,57 persen sampai 1,82 persen per bulan tergantung jenis administrasi pajak yang dilanggar. Sebelumnya, tarif bunga sanksi administrasi pajak dipukul rata 2 persen per bulan.