logo Kompas.id
โ€บ
Ekonomiโ€บTarif Bunga Sanksi...
Iklan

Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Resmi di Bawah 2 Persen

Sanksi administrasi pajak perlu diatur ulang karena ketentuan saat ini dianggap terlalu besar dibandingkan tingkat bunga yang berlaku umum. Kementerian Keuangan turunkan tarif bunga sanksi administrasi pajak.

Oleh
KARINA ISNA IRAWAN
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/iL_WGLvQNMwcGOp8Cap043A4bnM=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2F05952950-ed11-478d-b3d4-6670e60671dd_jpg.jpg
Kompas/TOTOK WIJAYANTO

Kasir menghitung uang rupiah di tempat penukaran valuta asing, PT Ayu Masagung, di Jakarta, Selasa (4/8/2020).

JAKARTA, KOMPAS โ€” Kementerian Keuangan menurunkan tarif bunga untuk sanksi administrasi pajak menjadi di bawah 2 persen per bulan. Ketentuan tarif bunga terbaru akan berlaku mulai 2 November 2020.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 540 Tahun 2020 membagi tarif bunga sanksi administrasi pajak ke dalam empat kelompok. Tarif bunga yang dikenakan berkisar 0,57 persen sampai 1,82 persen per bulan tergantung jenis administrasi pajak yang dilanggar. Sebelumnya, tarif bunga sanksi administrasi pajak dipukul rata 2 persen per bulan.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan