Tanpa Kemudahan Sertifikasi, UMKM Sulit Tingkatkan Daya Saing
Sertifikasi produk UMKM dapat meningkatkan pemasaran dan menembus pasar global, terlebih setelah ditandatanganinya perjanjian RCEP. Untuk itu, perlu penyederhanaan proses sertifikasi tanpa mengurangi kualitas produk.
JAKARTA, KOMPAS β Sertifikasi bagi produk usaha mikro, kecil, dan menengah dapat menjadi tiket masuk untuk memperluas pasar, bahkan untuk menembus pasar global. Terlebih, Indonesia bersama 14 negara di kawasan Asia Pasifik telah menandatangani perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (RCEP).
Namun, sejumlah pelaku usaha masih menghadapi kendala proses sertifikasi. Misalnya, untuk sertifikat produksi pangan industri rumah tangga (PIRT), sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia, sertifikat izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan sertifikat hak kekayaan intelektual.