KPPU: Ada Dugaan Monopoli di Balik Ekspor Benih Lobster
KPPU melihat ada potensi indikasi persaingan usaha yang tidak sehat dalam pengiriman ekspor benih lobster. Pengiriman hanya dilakukan oleh satu pelaku usaha di satu tempat.
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pengawas Persaingan Usaha menduga terdapat praktik monopoli dalam pengiriman ekspor benih bening lobster. Pengiriman benih lobster yang hanya melalui satu pelaku usaha logistik (freight forwarding) di Bandara Soekarno-Hatta dapat menciptakan inefisiensi biaya pengiriman dan risiko yang harus ditanggung oleh pelaku usaha.
Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Guntur Saragih, Kamis (12/11/2020), mengatakan, KPPU telah melakukan advokasi sejak Juli 2020 dan memanggil pihak-pihak terkait, seperti beberapa asosiasi pengusaha kelautan dan perikanan, pembudidaya perikanan, pelaku usaha kargo, serta Direktorat Jenderal Budidaya Perikanan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.