Iklan
Menjaga Hak Hidup Layak
Menjaga hak pekerja untuk hidup layak di tengah pandemi memang tidak mudah. Namun, pemulihan ekonomi tidak boleh mengabaikan problem kesenjangan sosial-ekonomi. Kebijakan yang adil justru lebih kokoh menopang ekonomi.
βTiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.β
Para pendiri bangsa merumuskan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, sekitar 75 tahun yang lalu, sebagai landasan konstitusional kehidupan berbangsa dan bernegara. Dua kalimat di atas termaktub dalam Pasal 27 dan Pasal 28D guna menjamin perlindungan bagi tiap warga negara, tak terkecuali para pekerja.