logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊMenjaga Hak Hidup Layak
Iklan

Menjaga Hak Hidup Layak

Menjaga hak pekerja untuk hidup layak di tengah pandemi memang tidak mudah. Namun, pemulihan ekonomi tidak boleh mengabaikan problem kesenjangan sosial-ekonomi. Kebijakan yang adil justru lebih kokoh menopang ekonomi.

Oleh
Agnes Theodora
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/XyG0Pw1Toga2_-irp2tkon9IdFI=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2Fe0c04bb2-dbad-4745-9aba-41e3d82f9986_jpg.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Massa buruh sambil membawa poster kembali mendatangi Gedung Parlemen di Jakarta untuk berunjuk rasa menolak RUU Cipta Kerja, 12 Februari 2020. Mereka tidak ingin regulasi itu merugikan buruh demi investasi.

”Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.”

Para pendiri bangsa merumuskan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, sekitar 75 tahun yang lalu, sebagai landasan konstitusional kehidupan berbangsa dan bernegara. Dua kalimat di atas termaktub dalam Pasal 27 dan Pasal 28D guna menjamin perlindungan bagi tiap warga negara, tak terkecuali para pekerja.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan