logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊUMP Kalbar 2021 Tidak Naik,...
Iklan

UMP Kalbar 2021 Tidak Naik, Stabilitas Harga Perlu Dijaga

Upah minimum Provinsi Kalimantan Barat pada 2021 tidak naik. Oleh karena itu, pemerintah hendaknya menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok.

Oleh
EMANUEL EDI SAPUTRA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/zpFFhqBkrJH5ZqE61FPtCaqYcOM=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2F20201013_091623_1602574623.jpg
KOMPAS/EMANUEL EDI SAPUTRA

Aliansi buruh Kalimantan Barat menggelar demonstrasi damai menolak Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja di depan Kantor DPRD Provinsi Kalbar, Selasa (13/10/2020).

PONTIANAK, KOMPAS β€” Upah Minimum Provinsi Kalimantan Barat pada 2021 tidak naik.  Oleh karena itu, pemerintah diminta menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok agar daya beli masyarakat tidak tergerus.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat Manto, Jumat (30/10/2020), mengatakan, Dewan Pengupahan Provinsi Kalbar telah menggelar rapat dua kali, yakni pada 19 Oktober dan 22 Oktober 2020. Rapat tersebut menghasilkan kesepakatan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalbar 2021 sama dengan UMP 2020.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan