logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊAsosiasi Dukung Proses Hukum...
Iklan

Asosiasi Dukung Proses Hukum Perusahaan Asuransi

Kejaksaan Agung memblokir Subrekening Efek WanaArtha Life dengan dalih menjadikannya alat bukti kasus Jiwasraya. Asosiasi mendukung proses hukum atas kegagalan pengelolaan aset yang merugikan masyarakat.

Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/hNNSMpSgk0YW1Pf_8_bdXmCeB70=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2Ff19471c6-10eb-46fb-bb44-fb0a94c5c968_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang virtual pembacaan tuntutan Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, Kamis (15/10/2020). Keduanya merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

JAKARTA, KOMPAS β€” Asosiasi industri asuransi jiwa mendukung proses hukum yang tengah dilalui sejumlah perusahaan asuransi jiwa atas kegagalan pengelolaan aset yang merugikan masyarakat. Namun, segala bentuk keputusan hukum diharapkan dapat menciptakan rasa keadilan bagi masyarakat, khususnya nasabah.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu, membenarkan adanya upaya gugatan perdata terhadap WanaArtha Life sebagai langkah hukum yang memungkinkan untuk ditempuh oleh nasabah pemegang polis yang rekening efeknya diblokir oleh Kejaksaan Agung.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan