logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊStandar Upah Tidak Berubah
Iklan

Standar Upah Tidak Berubah

Keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan atau menurunkan standar upah minimum tahun 2021 dinilai sebagai jalan tengah yang tepat. Namun, upaya menjaga daya beli pekerja tetap perlu menjadi perhatian.

Oleh
Agnes Theodora
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/HhoCLBF_NE4O-jo2vysHJHWwWbo=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F20200306_ENGLISH-OPINI_B_web_1583506439.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Massa buruh sambil membawa poster mendatangi Gedung Parlemen di Jakarta untuk berunjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja, Rabu (12/2/2020).

JAKARTA, KOMPAS β€” Keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan upah minimum tahun 2021 dan mengacu pada standar upah minimum tahun 2020 dinilai bakal berdampak pada daya beli pekerja. Roda ekonomi harus tetap dijaga melalui berbagai program bantuan sosial bagi pekerja yang upahnya stagnan, bahkan tergerus karena pandemi.

Keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan upah minimum tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan