logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊKelayakan Kerja di Sektor UMKM...
Iklan

Kelayakan Kerja di Sektor UMKM Juga Perlu Diperhatikan

Semangat menciptakan lapangan kerja itu kerja yang layak, bukan eksploitatif. Hal ini harus dikawal, maka PP menjadi penting agar tidak kebobolan di sana.

Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/LsaBpM7DoTFTTtOUhB3OIXZdBk8=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2F05310e41-10cd-45f2-9f5d-5e0a974d0b8d_jpg.jpg
KOMPAS/ferganata indra

Pengunjung mendatangi acara Solo Art Market di Omah Sinten, Ngarsopuro, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Sabtu (24/10/2020). Kegiatan yang digelar secara daring dan luring itu diikuti 14 pelaku UMKM. Kegiatan ini untuk memotivasi para pelaku UMKM agar saling mendukung supaya dapat bertahan melewati masa pandemi.

JAKARTA, KOMPAS β€” Undang-Undang Cipta Kerja dinilai memberi berbagai kemudahan dan dukungan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah. Meskipun begitu, kelayakan kerja di sektor tersebut juga tetap harus diperhatikan dan dikawal.

Pendiri Fokus UMKM, Samsul Hadi, Senin (26/10/2020), mengatakan, Undang-Undang Cipta Kerja dinilai harus mampu memberikan satu rumusan dasar yang menjadi acuan bersama terkait dengan data pelaku UMKM di Indonesia. Peraturan pemerintah (PP) sebagai turunannya pun mesti semaksimal mungkin menutup peluang terjadi praktik kecurangan, semisal mengakali ketentuan di sisi upah minimum.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan