logo Kompas.id
โ€บ
Ekonomiโ€บRoda Usaha Peternak Kecil...
Iklan

Roda Usaha Peternak Kecil Terancam RUU Cipta Kerja

Pasal tentang pengutamaan produk dalam negeri, penciptaan nilai tambah di dalam negeri, dan kemitraan peternak dengan industri seperti di UU Peternakan dihapus di RUU Cipta Kerja. Eksistensi peternak kecil terancam.

Oleh
M Paschalia Judith J
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/0zj7Ciboexjd6zmfFqfxGEn7pvk=/1024x577/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2F08016d14-8933-4200-86ba-c005e4060336_jpg.jpg
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Somad (38) menyelesaikan pemerahan susu di kandang ternak sapi perah miliknya di Kampung Pacilong, Kelurahan Kebon Pedes, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (12/10/2020).

JAKARTA, KOMPAS โ€” Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja mengubah pasal-pasal yang menyuratkan pengutamaan produk dalam negeri, penciptaan nilai tambah di dalam negeri, serta kemitraan dengan industri sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Perubahan ini berpotensi membuat peternak skala kecil menjadi semakin tidak bergairah dan berisiko gulung tikar.

Menurut Guru Besar Fakultas Peternakan IPB University Muladno, RUU Cipta Kerja bukan solusi terhadap problematika riil yang tengah dihadapi peternak. โ€Perubahan tersebut (dalam RUU Cipta Kerja) justru tidak menciptakan pekerjaan bagi peternak di desa,โ€ ujarnya saat dihubungi, Rabu (14/10/2020).

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan