Roda Usaha Peternak Kecil Terancam RUU Cipta Kerja
Pasal tentang pengutamaan produk dalam negeri, penciptaan nilai tambah di dalam negeri, dan kemitraan peternak dengan industri seperti di UU Peternakan dihapus di RUU Cipta Kerja. Eksistensi peternak kecil terancam.
JAKARTA, KOMPAS โ Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja mengubah pasal-pasal yang menyuratkan pengutamaan produk dalam negeri, penciptaan nilai tambah di dalam negeri, serta kemitraan dengan industri sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Perubahan ini berpotensi membuat peternak skala kecil menjadi semakin tidak bergairah dan berisiko gulung tikar.
Menurut Guru Besar Fakultas Peternakan IPB University Muladno, RUU Cipta Kerja bukan solusi terhadap problematika riil yang tengah dihadapi peternak. โPerubahan tersebut (dalam RUU Cipta Kerja) justru tidak menciptakan pekerjaan bagi peternak di desa,โ ujarnya saat dihubungi, Rabu (14/10/2020).