logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊPolisi Jerat Demonstran RUU...
Iklan

Polisi Jerat Demonstran RUU Cipta Kerja di Ambon dengan Pasal Berlapis

Polisi menetapkan dua mahasiswa di Ambon sebagai tersangka dalam kericuhan yang terjadi saat aksi unjuk rasa penolakan pengesahan RUU Cipta Kerja. Polisi menjerat mereka dengan tiga pasal.

Oleh
FRANSISKUS PATI HERIN
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/IKTXpT3_TDb5HPIlsYmEEEtKQvY=/1024x512/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2F2021fcb5-96c9-477b-ba67-24ba4438489d_jpg.jpg
POLDA MALUKU

Demonstrasi menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja di Lapangan Merdeka Kota Ambon, Maluku, Senin (12/10/2020).

AMBON, KOMPAS β€” Kepolisian Resor Kota Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menjerat dua mahasiswa di Ambon dengan pasal berlapis, yakni Pasal 160, 214, dan 212 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Dua mahasiswa berinisial MR (23) dan HS (25) dituduh terlibat dalam kericuhan saat unjuk rasa penolakan pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja pada Senin (12/10/2020).

Kepala Subbagian Humas Polres Kota Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Inspektur Dua Isaac Leatemia, Rabu (14/10/2020), menuturkan, MR dan HS terlibat dalam aksi di depan kampus Universitas Pattimura dan ujung Jembatan Merah Putih. Dua titik itu berdekatan. Unjuk rasa pada Senin lalu terjadi juga di beberapa lokasi lain di Kota Ambon, seperti Lapangan Merdeka dan Jalan Sultan Khairun.

Editor:
agnespandia
Bagikan