Opsi Sumber Likuiditas Bank Bertambah
Bank Indonesia melonggarkan aturan pinjaman likuiditas jangka pendek untuk memastikan perbankan tidak memiliki masalah likuiditas selama pandemi Covid-19 belum berakhir.
JAKARTA, KOMPAS β Bank sentral kembali menambah opsi tambahan likuiditas melalui pelonggaran aturan pinjaman likuiditas jangka pendek. Meski saat ini likuiditas perbankan masih berlebih, pelonggaran ini diyakini akan sangat membantu perbankan di masa mendatang akibat belum adanya kepastian kapan berakhirnya pandemi Covid-19.
Pinjaman likuiditas jangka pendek (PLJP) adalah pinjaman dari Bank Indonesia kepada bank untuk mengatasi kesulitan likuiditas jangka pendek yang dialami oleh bank. Melalui Peraturan Bank Indonesia No. 22/15/PBI/2020 yang berlaku efektif sejak 29 September 2020, BI melonggarkan aturan PLJP agar bank bisa memenuhi kebutuhan likuiditas di saat pandemi.