Nasabah Pikir Ulang Menyimpan Uang di Deposito
Pemangkasan suku bank deposito, seiring turunnya suku bunga acuan dan penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan, membuat nasabah mempertimbangkan ulang produk deposito.
JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah bank telah memangkas suku bunga deposito ke tingkat 3 persen. Penurunan ini terjadi seiring turunnya suku bunga acuan dan penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan. Kondisi ini membuat nasabahmenimbang ulang produk deposito sebagai alternatif penyimpanan uang.
Pada 28 September 2020, LPS menetapkan penurunan tingkat bunga penjaminan sebesar 25 bps masing-masing untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing. Tingkat bunga penjaminan rupiah di bank umum menjadi 5 persen, sedangkan di bank perkreditan rakyat 7,5 persen. Ini berlaku sejak tanggal 1 Oktober 2020 sampai dengan 29 Januari 2021.