logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊPemidanaan Pelanggar Protokol ...
Iklan

Pemidanaan Pelanggar Protokol Kesehatan Diapresiasi

Langkah pemidanaan yang dilakukan kepolisian pada pelanggar protokol kesehatan diapresiasi setelah ES, General Manager Wisata Air Hairos Indah di Deli Serdang, Sumatera Utara, ditetapkan sebagai tersangka.

Oleh
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/NSmoEUNqp_O5xL8jT_4Uaho8AYc=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2FVER_7086_1601643193.jpg
HUMAS PEMPROV SUMUT/VERI ARDIAN

Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumatera Utara bersama GTPP Covid-19 Deli Serdang secara resmi menutup sementara aktivitas wahana hiburan Hairos Indah/Hairos Water Park di Jalan Jamin Ginting, Kabupaten Deli Serdang, karena melanggar protokol kesehatan, Jumat (2/10/2020).

MEDAN, KOMPAS β€” Langkah pemidanaan yang dilakukan kepolisian pada pelanggar protokol kesehatan mendapat apresiasi. Namun, langkah itu diminta tidak tebang pilih. Polisi juga diminta lebih berani bertindak pada pelanggar protokol kesehatan dalam pilkada seerentak 2020.

Kepolisian Resor Kota Besar Medan menetapkan ES, General Manager Wisata Air Hairos Indah di Deli Serdang, Sumatera Utara, sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan. Ia disangkakan melanggar Pasal 93 jo Pasal 9 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, Jumat (2/10/2020) petang.

Editor:
agnespandia
Bagikan