logo Kompas.id
EkonomiRUU Sektor Keuangan Dorong...
Iklan

RUU Sektor Keuangan Dorong Pendalaman Pasar

”Omnibus law” sektor keuangan dipertimbangkan sebagai solusi dan terobosan untuk mendorong pendalaman pasar keuangan. Reformasi regulasi ini diklaim tidak berhubungan dengan independensi BI atau perombakan OJK.

Oleh
KARINA ISNA IRAWAN
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/9pv4_r4sKhnN1KFOjq-qZx8SwGI=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2Fbda9bbbd-b140-47ba-bf1a-73f2c50c34ea_jpg.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Petugas dengan menggunakan sarung tangan, pelindung wajah, dan masker memberikan informasi kepada nasabah di Kantor Cabang Digital Bank Mandiri Syariah, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (3/6/2020). Selain menerapkan protokol kesehatan ketat saat melayani nasabah secara langsung, perbankan juga mulai mengedepankan layanan digital sebagai ujung tombak operasional untuk mengurangi pertemuan tatap muka langsung.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah mengklaim Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan tidak berhubungan dengan independensi Bank Indonesia atau perombakan Otoritas Jasa Keuangan. Tujuan utama reformasi regulasi untuk pendalaman pasar keuangan.

Pemerintah tengah merumuskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang disusun melalui mekanisme omnibus law. UU sapu jagat sektor keuangan ini menjadi salah satu prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan