Iklan
RUU Sektor Keuangan Dorong Pendalaman Pasar
”Omnibus law” sektor keuangan dipertimbangkan sebagai solusi dan terobosan untuk mendorong pendalaman pasar keuangan. Reformasi regulasi ini diklaim tidak berhubungan dengan independensi BI atau perombakan OJK.
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah mengklaim Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan tidak berhubungan dengan independensi Bank Indonesia atau perombakan Otoritas Jasa Keuangan. Tujuan utama reformasi regulasi untuk pendalaman pasar keuangan.
Pemerintah tengah merumuskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang disusun melalui mekanisme omnibus law. UU sapu jagat sektor keuangan ini menjadi salah satu prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024.