logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊPerusahaan Pemilik SIUPPAK...
Iklan

Perusahaan Pemilik SIUPPAK yang Bisa Kirim Pekerja Migran untuk Kapal Ikan Asing

Perekrutan dan penempatan awak kapal diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2013. Perusahaan yang boleh merekrut dan menempatkan awak kapal adalah perusahaan yang telah memiliki SIUPPAK.

Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/DhqwfXFoTICu8YxRGWa4dIkgGiw=/1024x631/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2Fcd2279bd-0007-4409-84dd-e3fdbdb38702_jpg.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kiri) bersama Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah (kanan) hadir dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020). Raker membahas masalah tumpang-tindih kebijakan pemerintah terhadap pelaut awak kapal dan pelaut perikanan termasuk jaminan sosial bagi pelaut.

JAKARTA, KOMPAS β€” Kementerian Perhubungan menyatakan, rancangan peraturan pemerintah terkait perlindungan awak kapal niaga migran dan awak kapal perikanan migran sudah diserahkan ke kementerian serta lembaga terkait.

”Di sisi Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, tidak ada kendala,” kata Direktur Perkapalan dan Kepelautan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Capt. Hermanta, secara tertulis, Rabu (16/9/2020).

Editor:
Bonifasius Josie Susilo H
Bagikan