Iklan
Perusahaan Pemilik SIUPPAK yang Bisa Kirim Pekerja Migran untuk Kapal Ikan Asing
Perekrutan dan penempatan awak kapal diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2013. Perusahaan yang boleh merekrut dan menempatkan awak kapal adalah perusahaan yang telah memiliki SIUPPAK.
JAKARTA, KOMPAS β Kementerian Perhubungan menyatakan, rancangan peraturan pemerintah terkait perlindungan awak kapal niaga migran dan awak kapal perikanan migran sudah diserahkan ke kementerian serta lembaga terkait.
βDi sisi Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, tidak ada kendala,β kata Direktur Perkapalan dan Kepelautan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Capt. Hermanta, secara tertulis, Rabu (16/9/2020).