Keran Izin Tanpa Perlindungan
Sindikat pemberangkatan pekerja migran mendapat lebih dari Rp 100 miliar per bulan. Selain omzet besar, tumpang-tindih peraturan ikut membuat pemberangkatan pekerja migran secara ilegal terus berlangsung.
JAKARTA, KOMPAS β Di balik derita pekerja migran Indonesia sektor kelautan, tersimpan ego sektoral antarkementerian dan lembaga. Pemerintah saling berebut kewenangan kala mengeluarkan izin penempatan, tetapi melempar tanggung jawab saat ada anak buah kapal Indonesia yang ditindas di kapal-kapal asing.
Berdasarkan data BP2MI, dalam rentang waktu 2018-2020, terdapat 578 laporan kasus penindasan ABK Indonesia di kapal asing. Sebagian besar berkaitan dengan perlakuan tidak layak dan tidak manusiawi, seperti kekerasan fisik, eksploitasi, gaji yang tidak dibayar sesuai kontrak, serta pemberian makanan-minuman yang tidak layak untuk dikonsumsi.