Keputusan Perpanjangan Restrukturisasi Tunggu Hasil Pemetaan
Realisasi restrukturisasi kredit perbankan hingga awal Agustus 2020 sudah mencapai Rp 837 triliun.
JAKARTA, KOMPAS โ Keputusan otoritas memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit akan ditentukan berdasarkan laporan realisasi kebijakan sampai dengan September 2020. Perpanjangan restrukturisasi akan membantu perbankan mengelola arus kas sekaligus menahan rasio kredit bermasalah bagi debitor yang terkena dampak pandemi Covid-19.
Mekanisme relaksasi restrukturisasi kredit tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. Berdasarkan aturan tersebut, relaksasi restrukturisasi kredit berlangsung selama satu tahun atau hingga 31 Maret 2021.