logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊPengurusan Ekspor Ikan di...
Iklan

Pengurusan Ekspor Ikan di Maluku Selesai Empat Jam

Pemerintah terus mempermudah proses ekspor ikan dari Maluku. Paling lama empat jam, permohonan dokumen yang diajukan eksportir diselesaikan sejumlah instansi terkait. Dunia usaha pun mengapresiasi kemudahan ini.

Oleh
FRANSISKUS PATI HERIN
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/jLS3Kx2yOqMc821F2mw_21D2ThE=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2Fb702cc8e-7ddf-4e87-9893-487587209764_jpg.jpg
KOMPAS/FRANSISKUS PATI HERIN

Ikan didaratkan di Desa Eri, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku, Kamis (30/7/2020).

AMBON, KOMPAS β€” Proses pengurusan ekspor ikan di Maluku kini hanya membutuhkan waktu paling lama empat jam. Sebelumnya, proses itu memakan waktu paling cepat satu minggu, ditambah dengan berbagai biaya tak terduga. Kalangan dunia usaha pun mengapresiasi percepatan izin ekspor tersebut. Kondisi ini dapat menumbuhkan bisnis perikanan di Maluku.

Direktur PT Aneka Sumber Tata Bahari Kun Kusno, di Ambon, Jumat (18/9/2020), mengatakan, pengurusan administrasi dimaksud adalah pemberitahuan ekspor barang dan sertifikat kesehatan ikan. Dua dokumen itu wajib dikantongi perusahaan yang hendak melakukan ekspor. Pengurusannya pun melibatkan berbagai instansi terkait.

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan