logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊBadan Pengelola Energi...
Iklan

Badan Pengelola Energi Terbarukan Diusulkan Dibentuk

Potensi besar energi terbarukan di Indonesia kurang berkembang. Penyusunan rancangan undang-undang tentang energi terbarukan diharapkan dapat mengoptimalkan pengembangan tersebut.

Oleh
ARIS PRASETYO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/NjFH1D94ewG4inaet6TGiove8t0=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2F20191017_ENGLISH-EKONOMI-DAN-ENERGI-BERSIH_C_web_1571326119.jpg
KOMPAS/ISMAIL ZAKARIA

Panel-panel sel surya pada Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Sengkol, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Kamis (29/8/2019). Penggunaan PLTS Sengkol serta dua PLTS lain, yakni PLTS Selong dan PLTS Pringgabaya di Lombok Timur yang masing-masing berkapasitas 5 megawatt, merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mendorong pemanfaatan energi terbarukan untuk pembangkit listrik Indonesia.

JAKARTA, KOMPAS β€” Sejumlah kalangan yang tergabung dalam asosiasi pengembang energi terbarukan mengusulkan pembentukan badan pengelola energi terbarukan di Indonesia. Pembentukan badan tersebut diharapkan dapat mengakselerasi pencapaian target energi terbarukan di Indonesia.

Pembentukan badan diusulkan ditampung dalam draft rancangan undang-undang (RUU) tentang energi terbarukan yang masuk dalam Program Legislasi Nasional 2019-2024. Usulan tersebut sebagai bahan penyusunan RUU tentang energi terbarukan yang saat ini masih dibahas oleh Komisi VII DPR.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan