logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊAntisipasi PHK, Optimalkan...
Iklan

Antisipasi PHK, Optimalkan Bansos dan Stimulus

Pemerintah meminta pengusaha tidak merumahkan atau mem-PHK pekerja. Hal ini perlu dibarengi dengan mengoptimalkan realisasi stimulus dunia usaha dan bantuan sosial bagi pekerja.

Oleh
Agnes Theodora
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/xATpa_mHR4TEdKKT--iOvS5b-t0=/1024x631/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2F1424efe8-1dcb-46a1-94b9-4face7dbdf07_jpg.jpg
Kompas/Raditya Helabumi

Penumpang KRL tiba di Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (14/9/2020). Arus penumpang terpantau lancar pada hari pertama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dengan pengetatan.

JAKARTA, KOMPAS β€” Penerapan kembali pembatasan sosial berskala besar di DKI Jakarta pada 14-27 September 2020 dikhawatirkan bisa memicu lagi kasus merumahkan dan pemutusan hubungan kerja pekerja. Untuk mengantisipasinya, pemerintah perlu mengoptimalkan realisasi stimulus bagi dunia usaha dan bantuan sosial bagi pekerja.

Lisa (44), petugas layanan pelanggan perusahaan keuangan swasta di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, mengaku khawatir perusahaannya kembali mengurangi penghasilan pegawai. Setelah beberapa bulan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan sejak April 2020, gajinya sudah dikurangi sampai 50 persen.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan