logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊProtokol Jam Operasional...
Iklan

Protokol Jam Operasional Kantor Perlu Diawasi

Pengawasan perlu dilakukan untuk mengantisipasi pelanggaran protokol di tempat kerja yang menjadi fokus pencegahan penularan Covid-19.

Oleh
ERIKA KURNIA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/HYR0TnmEdYNMgZ0wp5b5yq9dFgE=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2F8edb0726-892d-4394-b6f6-c73458b6bd9c_jpg.jpg
KOMPAS/ERIKA KURNIA

Suasana jalan di sekitar kawasan bisnis Sudirman, Jakarta Pusat, pada hari pertama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di DKI Jakarta, Senin (14/9/2020).

JAKARTA, KOMPAS β€” Sebagian pekerja mulai menjalani perubahan waktu kerja dengan penerapan pembatasan sosial berskala besar yang secara ketat dijalankan kembali oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pengawasan perlu dilakukan untuk mengantisipasi pelanggaran protokol di tempat kerja yang menjadi fokus pencegahan penularan Covid-19.

Hari pertama pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta, Senin (14/9/2020), diikuti dengan penyesuaian waktu operasional dan protokol kerja di berbagai perkantoran. Lisa (44), seorang petugas layanan pelanggan perusahaan keuangan swasta, mengatakan, manajemen perusahaannya akan memperketat protokol kesehatan di tempatnya bekerja.

Editor:
M Fajar Marta
Bagikan