logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊTahun 2021, Karyawan Dipungut ...
Iklan

Tahun 2021, Karyawan Dipungut PPh Lagi

Pemerintah akan kembali memungut pajak penghasilan karyawan mulai tahun depan. Insentif pajak bagi karyawan ini tidak diperpanjang karena dianggap tidak efektif mendongkrak daya beli masyarakat.

Oleh
KARINA ISNA IRAWAN
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/lOAlpOr2AhInXk5pzftHx4aYVgI=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2Fd7d6b181-de9c-4907-9ed0-91769da4ea23_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Para pekerja berjalan menuju Stasiun Commuter Line di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, saat jam pulang kerja, Rabu (18/3/2020).

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah akan kembali memungut pajak penghasilan karyawan mulai tahun 2021. Langkah pemerintah memberi insentif pajak penghasilan kepada karyawan dinilai tidak efektif menggerakkan roda ekonomi di level kelompok masyarakat kelas menengah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, pekan lalu, menegaskan, insentif pajak tetap diberikan untuk mendorong perekonomian. Namun, insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak karyawan, PPh Pasal 25, dan PPh Impor 22 tidak diberikan lagi tahun depan.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan