OJK Dorong Perbankan ”Hidupkan” Industri Kendaraan Listrik
Setelah Bank Indonesia memberlakukan penetapan uang muka 0 persen untuk kredit mobil listrik, Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan beberapa insentif bagi bank yang menyalurkan kredit untuk industri kendaraan listrik.
JAKARTA, KOMPAS — Otoritas Jasa Keuangan mendorong perbankan berpartisipasi membangun industri kendaraan listrik nasional. Upaya ini ditempuh dengan memberikan insentif bagi perbankan yang menyalurkan pembiayaan untuk para debitor, baik pembeli maupun pelaku industri hulu, kendaraan listrik.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana dalam surat edaran yang ditujukan ke direksi bank umum konvensional, Jumat (3/9/2020), menjelaskan, OJK memberikan beberapa insentif guna mendukung pengembangan kendaraan listrik nasional.