TKDN Tak Lagi Diwajibkan, Pewaralaba Tetap Diminta Serap Produk UMKM
Kami memang sudah menghilangkan batasan persentase penggunaan produk dalam negeri, tapi penggunaan produk dalam negeri diharapkan tidak hanya terpaku pada persentase itu, tapi pemberdayaan UMKM itu sendiri.
JAKARTA, KOMPAS β Pelaku usaha waralaba diminta meningkatkan porsi penyerapan produk dalam negeri dari usaha mikro, kecil, dan menengah. Langkah ini diharapkan bisa membantu menggerakkan roda perekonomian yang bertumpu pada sektor UMKM.
Sebelumnya, pemerintah sebenarnya sudah melonggarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Waralaba dengan menghapus persentase kewajiban penggunaan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dan batasan kontrak waralaba (master franchise) bagi pewaralaba asing untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha. Dari yang sebelumnya wajib 80 persen, kini tidak diatur lagi dan hanya dinyatakan wajib.