logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊTKDN Tak Lagi Diwajibkan,...
Iklan

TKDN Tak Lagi Diwajibkan, Pewaralaba Tetap Diminta Serap Produk UMKM

Kami memang sudah menghilangkan batasan persentase penggunaan produk dalam negeri, tapi penggunaan produk dalam negeri diharapkan tidak hanya terpaku pada persentase itu, tapi pemberdayaan UMKM itu sendiri.

Oleh
Agnes Theodora
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/IiP1YJ67kjGouXnro8NWh1PNeII=/1024x655/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2Fa17663d6-26cf-4121-85a8-b9c151c76787_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Pengunjung mencari informasi waralaba dalam pameran bisnis waralaba tahunan Franchise & License Expo Indonesia, Retail & Solution Expo Indonesia, dan Cafe & Brasserie Expo Indonesia di Hall B, Jakarta Convention Center, Jakarta Pusat, 13 September 2019. Pameran yang diikuti 20 negara ini menawarkan lebih dari 350 brand waralaba, pendukung usaha ritel dan kafe.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pelaku usaha waralaba diminta meningkatkan porsi penyerapan produk dalam negeri dari usaha mikro, kecil, dan menengah. Langkah ini diharapkan bisa membantu menggerakkan roda perekonomian yang bertumpu pada sektor UMKM.

Sebelumnya, pemerintah sebenarnya sudah melonggarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Waralaba dengan menghapus persentase kewajiban penggunaan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dan  batasan kontrak waralaba (master franchise) bagi pewaralaba asing untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha. Dari yang sebelumnya wajib 80 persen, kini tidak diatur lagi dan hanya dinyatakan wajib.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan