Iklan
Patuhi Protokol untuk Cegah Penularan Covid-19 di Lingkungan Industri
Pengusaha mesti menjaga karyawan mereka dari penularan Covid-19. Protokol kesehatan, baik pada jam kerja maupun di luar jam kerja, harus dipatuhi agar karyawan dan keluarga mereka aman dari Covid-19.
JAKARTA, KOMPAS — Pencegahan penularan Covid-19 mesti dijalankan secara disiplin dan menyeluruh. Dengan cara ini, kemunculan kluster Covid-19 di berbagai tempat, termasuk di kawasan pabrik atau perusahaan, dapat dicegah.
”Pertama, industri-industri harus mematuhi standar persyaratan waktu mereka mengajukan IOMKI atau izin operasi mobilitas kegiatan industri dari Kementerian Perindustrian,” kata Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan Kawasan Ekonomi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Sanny Iskandar ketika dihubungi, Rabu (26/8/2020).